Info Main Bola Aturan FIFA Bisa Berlaku untuk Pengamanan Stadion di Indonesia

Info Main Bola Aturan FIFA Bisa Berlaku untuk Pengamanan Stadion di Indonesia
Malang – Dasar hukum yang ditetapkan FIFA bisa berlaku di dalam stadion Indonesia. Penanganan kerusuhan penonton pun berbeda dengan demonstrasi jalanan.

Info Main Bola – Malang – Dasar hukum yang ditetapkan FIFA bisa berlaku di dalam stadion Indonesia. Penanganan kerusuhan penonton pun berbeda dengan demonstrasi jalanan.

Penanganan keamanan dalam pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022), menjadi sorotan. Aparat melepaskan gas air mata untuk melerai kerumunan penonton di lapangan dan tribun Stadion Kanjuruhan.

agen bandarqq

Penonton yang panik berusaha menghindar dari asap gas air mata. Nahas, para penonton itu terjebak di dalam stadion dan berdesak-desakan, hingga jatuh korban jiwa sedikitnya 125 orang.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afianta beralasan penggunaan gas air mata sebagai upaya pencegahan. Penonton dianggap sudah bertindak anarkis.

“Dalam prosesnya itu untuk melakukan pencegahan sampai dilakukan (penembakan) gas air mata karena sudah anarkis, sudah menyerang petugas, merusak mobil, dan akhirnya kena gas air mata,” kata Nico, dikutip dari detikNews.

Penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan dilarang sepenuhnya oleh FIFA. Larangan tersebut tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pasal 19 6.

“No firearms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used,” tulis FIFA yang intinya melarang penggunaan senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan.

Penggunaan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan disorot Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf. Dia mengingatkan, aturan FIFA bisa berlaku selama penanganan masih di dalam stadion.

“Ada dua sisi yang harus kita perhatikan, dasar hukum yang dilaksanakan di dalam stadion itu adalah dasar hukum yang ditetapkan oleh FIFA, karena FIFA punya aturan main,” kata Dede dalam diskusi Adu Perspektif detikcom, Senin (3/10) malam WIB.

“Aturan mainnya adalah seperti ini, penonton begini, tidak boleh menggunakan bom asap, gas air mata dan sebagainya. Nah kalau di luar stadion itu kita kembali pada aturan lain, seperti KUHP, atau yang lainnya,” sambungnya.

Nah UU Keolahragaan ini juga mengatakan hal tersebut, bahwa sesuai dengan peraturan atau statuta yang berlaku. Mengapa? karena sepakbola itu adalah sebuah olahraga yang ujung-ujungnya adalah mengacu pada standar internasional, dan standar internasional itu adalah statuta FIFA.”

Dede pun berharap kepolisian ke depannya bisa kooperatif dan melakukan prosedur pengamanan di dalam stadion sesuai standar FIFA. Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, penanganan penonton pertandingan sepakbola tidak bisa disamakan dengan massa aksi di jalanan.

Jadi ke depan kita harapkan jangan sampai pihak keamanan mengatakan wah kalau ada kerusuhan disamakan dengan demonstrasi maka menggunakan pentungan, menggunakan bom asap dan sebagainya, tidak bisa. Karena kalau demonstrasi di luar orang bisa lari, di dalam stadion orang terkunci, dan kalau kita lihat apa yang terjadi kemarin pintu-pintu yang terkunci, yang kecil dan sebagainya, asap yang bertebaran, menembakkan bom-bom asap ke tribun itu sesuatu yang sama sekali tidak boleh dan sudah dilarang,” Dede Yusuf mengungkapkan.